
Malang, 6 November 2025 — Prestasi akademik kembali ditorehkan oleh dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Riyadlatul Mujahidin (IAIRM) Ngabar. Tiga dosen Fakultas Syariah, yakni Silvia Nahla Sari, M.H, Indah Fatmawati, M.H, dan Lala Khoironi Lutfi, M.H, berhasil menjadi presenter dalam kegiatan Seminar Nasional dan Call for Paper yang diselenggarakan oleh Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB).
Dalam forum akademik tersebut, ketiga dosen mempresentasikan karya ilmiah dengan judul “Penguatan Kompetensi Notaris dan PPAT dalam Melindungi Hak Disabilitas Perspektif Fiqih Murunah.” Artikel ini mengangkat isu penting terkait perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dalam praktik kenotariatan dan pertanahan, yang dianalisis melalui pendekatan hukum Islam yang adaptif dan kontekstual.
Kegiatan Seminar Nasional dan Call for Paper ini mengusung tema “Jabatan Notaris/PPAT dalam Dinamika Hukum Nasional dan Internasional,” yang bertujuan mendorong inovasi dan penguatan peran notaris serta PPAT dalam menghadapi perkembangan hukum modern, reformasi sistem peradilan, serta penyelesaian sengketa yang semakin kompleks.
Melalui kajian yang dipresentasikan, para dosen Fakultas Syariah IAIRM Ngabar menegaskan bahwa konsep fiqih murunah (fiqih yang fleksibel dan responsif terhadap perubahan sosial) dapat menjadi landasan normatif dalam membangun praktik hukum yang lebih inklusif, khususnya dalam menjamin akses keadilan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Partisipasi dalam forum akademik nasional ini menunjukkan komitmen dosen Fakultas Syariah IAIRM Ngabar dalam mengembangkan keilmuan hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer, sekaligus memperkuat kontribusi akademik institusi dalam diskursus hukum nasional.
Capaian ini juga menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan publikasi ilmiah. Diharapkan, keikutsertaan dosen IAIRM Ngabar dalam forum ilmiah nasional semacam ini dapat meningkatkan reputasi institusi, memperluas jejaring akademik, serta mendorong lahirnya kajian-kajian hukum Islam yang solutif dan berorientasi pada keadilan sosial.
